Kasus Dugaan Mafia Tanah di Batang Mandek, Korban Desak Polda Jateng Segera Bertindak

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Batang Mandek, Korban Desak Polda Jateng Segera Bertindak
M DHIA THUFAIL DATANGI POLDA - Karnoto (tengah) didampingi kuasa hukum saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Karnoto di Mapolda Jawa Tengah sejak tiga tahun lalu hingga kini belum menemui titik terang. Dengan nilai kerugian mencapai Rp8 miliar, kasus ini terkesan jalan di tempat tanpa adanya kejelasan terkait penetapan tersangka.

Pada Selasa (18/3/2025), Karnoto bersama tiga kuasa hukumnya kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng untuk meminta kepastian hukum atas laporannya.

“Hari ini saya datang untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang saya buat tiga tahun lalu. Hingga saat ini, kasusnya masih menggantung tanpa penetapan tersangka,” ujar Karnoto.

Baca Juga:Gerakan Pangan Murah di Pekalongan Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih TerjangkauPerbaikan Jalan Kabupaten Kendal Dikebut, Target Rampung H-7 Lebaran

Karena merasa proses hukum berjalan lamban, ia juga telah mengadukan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri dan Kompolnas dengan harapan ada percepatan penyelesaian.

“Alhamdulillah, kasus saya sudah naik ke tahap penyidikan sekitar setahun lalu dan sudah ada Laporan Polisi (LP). Tapi sampai sekarang belum ada tersangka, hanya sekadar dugaan saja,” imbuhnya.

Tanah Beralih Kepemilikan Diduga dengan PPJB Fiktif

Karnoto menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ia membeli sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi. Namun, karena memiliki utang kepada kerabat, tanah tersebut dijadikan jaminan hutang-piutang.

Tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut berpindah kepemilikan melalui dugaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) fiktif dan akta kuasa jual. Karnoto pun melaporkan dugaan tindak pidana kesaksian palsu dalam akta otentik ke Polda Jateng.

“Dengan adanya akta kuasa jual dan PPJB itu, tanah saya berpindah ke pihak lain tanpa persetujuan saya. Proses jual beli serta balik nama dilakukan di kantor PPAT Kabupaten Batang,” jelasnya.

Karnoto mengajukan laporan resmi pada 24 Februari 2022, namun kasusnya baru naik ke tingkat penyidikan pada 11 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut sebagai terlapor, di antaranya Muhaimin dan istrinya, Juminah.

“Saya belum sempat membalik nama tanah atas nama saya, masih atas nama pemilik sebelumnya, Tabari. Tapi tiba-tiba ada kuasa jual antara Tabari dan Juminah, padahal mereka tidak saling mengenal,” ungkapnya.

Baca Juga:Jelang Lebaran, DPUPR Pekalongan Pastikan Jalan Berlubang Hampir Rampung DitambalPasar Murah di Weleri Ricuh, Warga Berdesakan Terobos Petugas Demi Sembako Murah

Diketahui, akta kuasa jual dan PPJB tersebut dibuat oleh seorang oknum notaris berinisial W di Kabupaten Kendal, sedangkan proses balik nama dilakukan melalui Notaris Agus Purnomo di Kabupaten Batang.

0 Komentar