Pekalongan Tetapkan Status Darurat Sampah Selama 6 Bulan, Ini Dampaknya bagi Warga

Pekalongan Tetapkan Status Darurat Sampah Selama 6 Bulan, Ini Dampaknya bagi Warga
WAHYU HIDAYAT KONFERENSI PERS - Wali Kota Pekalongan didampingi Wakil Wali Kota, Sekda, Kepala DLH, dan Kepala Dinkominfo menggelar konferensi pers penetapan Status Darurat Pengelolaan Sampah di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Jumat (21/3/2025).
0 Komentar

✅ Pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan metode bunker, sumur resapan, atau komposter.

✅ Peniadaan penggunaan plastik sekali pakai, terutama dalam sektor ritel dan usaha makanan/minuman.

✅ Mewajibkan pemakaian tumbler atau botol minum pribadi di ruang kerja dan pertemuan.

✅ Mendorong penyediaan tas belanja ramah lingkungan berbayar di pusat perbelanjaan.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Pekalongan Berujung Dugaan Pemerasan, Begini KlarifikasinyaJelang Lebaran, Pemkab Kendal Intensifkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bapokting

“Pedagang, ritel, dan jasa makanan/minuman juga wajib mengedukasi pelanggan untuk mengurangi pemakaian plastik dengan memasang banner atau media visual lainnya,” tegas Balgis.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masalah sampah di Kota Pekalongan dapat segera teratasi tanpa bergantung pada keberadaan TPA Degayu.

0 Komentar