Polres Pekalongan Amankan 3 Truk Horeg Berisi Pemabuk saat Malam Takbiran 25 Penumpang Masih di Bawah Umur

Polres Pekalongan Amankan 3 Truk Horeg Berisi Pemabuk saat Malam Takbiran 25 Penumpang Masih di Bawah Umur
HADI WALUYO KETERANGAN PERS - Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat beri keterangan pers terkait diamankannya 3 truk horeg saat malam takbiran.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KEDUNGWUNI – Tiga unit truk “horeg” yang digunakan untuk konvoi saat malam takbir Idul Fitri 1446 H diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan. Truk-truk tersebut ditemukan membawa puluhan penumpang yang sebagian besar dalam kondisi mabuk dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.

Penindakan tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, di wilayah Kedungwuni, setelah aparat menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang terganggu oleh keberadaan truk dengan suara keras dan perilaku meresahkan dari penumpangnya.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas truk horeg saat malam takbiran,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, Jumat (4/4/2025), mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto.

Baca Juga:Tujuh Jam Tergenang, Jalur Rel di Batang Kembali NormalLuapan Air Kembali Genangi Rel di Batang, Jalur KA Sempat Ditutup Sementara

AKP Rony menjelaskan bahwa saat patroli malam takbiran, petugas menemukan sejumlah truk dengan suara sound system yang masih dinyalakan keras lewat tengah malam. Selain mengganggu ketenangan warga, truk tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan kedapatan membawa penumpang dalam kondisi tak sadar akibat konsumsi minuman keras.

“Kami menemukan botol minuman keras di dalam truk. Beberapa penumpang bahkan tidak sadarkan diri,” ujar Rony.

Truk dan seluruh penumpangnya langsung diamankan ke Polsek Kedungwuni. Petugas juga melakukan pendataan identitas penumpang dan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pendataan, terungkap bahwa dari 60 orang yang berada dalam truk, 25 di antaranya masih berusia di bawah 15 tahun, dan sebagian lainnya berusia di bawah 20 tahun.

“Ada yang masih di bawah umur, jadi kami panggil orang tua mereka untuk diberikan pembinaan. Bila ditemukan mengulangi perbuatan yang sama, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Rony, langkah tegas ini diambil untuk menjaga situasi kondusif dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum saat malam takbiran.

“Kami harapkan di tahun-tahun berikutnya tidak lagi ditemukan pelanggaran serupa. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat dapat merayakan malam takbiran dengan aman dan damai,” ujar Kasat Lantas.

Polres Pekalongan menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang seharusnya dijalani dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.

0 Komentar