RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Seorang ibu muda asal Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, berinisial NK (26), masih berjuang mendapatkan kejelasan hukum atas dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menimpanya. Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut sejak awal Februari 2025, namun hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari pihak berwajib.
Kasus ini bermula saat NK tergiur dengan tawaran masuk CPNS dari seseorang berinisial AS (36), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara. AS mengaku sebagai dokter spesialis kandungan dan mengiming-imingi jalur khusus penerimaan CPNS. Korban lalu menyerahkan uang hingga Rp150 juta, yang disetorkan secara bertahap sejak tahun 2022.
“Info terakhir katanya sudah gelar perkara di Polres dan nanti saya akan diberi tahu langsung ke rumah. Tapi sampai sekarang belum ada kabar. Mungkin karena waktu itu dekat Lebaran,” ungkap NK saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga:Polres Pekalongan Amankan 16 Balon Udara dan 85 Petasan, Cegah Gangguan Kamtibmas SyawalanDi Tengah Tantangan Anggaran, Bupati Batang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Pembangunan Wisata
NK mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, termasuk transkrip percakapan dengan pelaku serta kwitansi pembayaran. Ia juga telah menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat laporannya ke Polsek Pekalongan Barat.
Kasus ini semakin mencurigakan setelah NK diajak ke Jakarta untuk proses seleksi CPNS. Namun, sesampainya di sana, tidak ada kegiatan sama sekali dan orang yang disebut sebagai “atasan” oleh AS tak kunjung muncul. Dari situlah korban mulai merasa dirinya telah tertipu.
“Saya sudah niat dari awal untuk melaporkan dan berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegas NK.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Slamet Mustamto, membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan kini kasusnya berada di tangan Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
“Benar, gelar perkaranya sudah dilakukan di Polres. Kami hanya menangani tahap awal, selebihnya merupakan kewenangan Satreskrim,” jelas Kompol Slamet saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa untuk informasi hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya, masyarakat bisa menghubungi langsung pihak Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Sebelumnya diberitakan, NK menyebutkan bahwa uang yang diserahkan kepada AS diberikan dalam sembilan kali transaksi. AS juga sempat menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut melalui proses mediasi, namun janji itu tak kunjung ditepati hingga pelaku akhirnya tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan.