Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, BRV Lawan Arah Tabrak Bus Suporter Bonek, 2 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, BRV Lawan Arah Tabrak Bus Suporter Bonek, 2 Orang Tewas
HADI WALUYO RINGSEK - Mobil BRV nopol F 1859 MO bermuatan rokok ilegal rusak parah usai alami kecelakaan di jalan tol KM 332 Kabupaten Pekalongan lantaran melaju melawan arah.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Kecelakaan tragis terjadi di ruas tol Pemalang–Batang KM 332 B, tepatnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah mobil Honda BRV yang melaju melawan arah (contraflow) dan bertabrakan dengan bus Frasindo Trans yang diduga membawa rombongan suporter Bonek. Akibat kecelakaan ini, dua orang dinyatakan meninggal dunia.

Korban pertama yang tewas di lokasi kejadian adalah Muhammad Hardiansyah (28), warga Kelurahan Cikaret, Kota Bogor Selatan. Ia merupakan penumpang mobil BRV. Sementara itu, pengemudi BRV bernama Fauzi Ramdani (29), warga Tamansari, Bogor, mengalami luka berat dan sempat mendapat perawatan di RSU Aro, Pekalongan, namun akhirnya meninggal dunia pada pukul 18.20 WIB hari yang sama.

“Korban meninggal dua orang, yakni penumpang dan sopir mobil BRV. Sopir sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:Tumpukan Sampah di Jalan Pandean Kendal Makin Parah, Warga dan Pedagang Minta TPS DipindahPemkot Pekalongan Siapkan TDPS di Tiap Kelurahan, Strategi Baru Atasi Darurat Sampah

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil Honda BRV dengan nomor polisi F 1859 MO diketahui melaju melawan arah sejauh 13 kilometer, dari Rest Area KM 319 B hingga KM 332 B, menggunakan jalur cepat (lajur 2). Saat tiba di KM 332, mobil tersebut bertabrakan langsung dengan bus Frasindo Trans nopol W 7842 UO yang dikemudikan oleh Daniel Setya Pribadi (33), warga Gresik.

“Benturan keras tidak bisa dihindari karena kedua kendaraan melaju di jalur yang sama dari arah berlawanan. BRV terpental ke bahu jalan dan menabrak pembatas jalan,” ujar Ipda Ambar Ady Widyantara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan.

Manajer Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Yulian Fundra Kurnianto, juga mengonfirmasi bahwa mobil BRV melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam saat contraflow, sementara bus melaju normal dengan kecepatan sekitar 90 km/jam.

“Kedua kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan. Kecelakaan disebabkan kesalahan fatal pengemudi BRV yang melanggar aturan lalu lintas,” jelas Yulian.Petugas juga menemukan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai di dalam mobil BRV. Satlantas Polres Pekalongan telah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

0 Komentar