Kelurahan Kandang Panjang Usulkan Lahan Eks Bengkok Jadi TDPS, Solusi Atasi Darurat Sampah Kota Pekalongan

Kelurahan Kandang Panjang Usulkan Lahan Eks Bengkok Jadi TDPS, Solusi Atasi Darurat Sampah Kota Pekalongan
ISTIMEWA USULAN - Kelurahan Kandang Panjang, mengajukan tanah eks bengkok sebagai lokasi Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di wilayahnya.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan, mengajukan penggunaan lahan eks bengkok milik pemerintah kota sebagai lokasi pembangunan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS). Usulan ini ditujukan sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan darurat sampah, menyusul penutupan TPA Degayu.

Lurah Kandang Panjang, Amat Fauzan, menyampaikan bahwa lokasi yang diusulkan terletak di RW 13, berjarak sekitar 100 meter dari kantor kelurahan, dan berada di area yang cukup jauh dari permukiman, tepatnya di selatan Perumahan Salamanis. Luas lahan yang diajukan mencapai 2.000 meter persegi.

“Alhamdulillah, masyarakat menyambut positif. Karena lokasi tidak berada di tengah pemukiman, tidak ada penolakan dari warga,” ujar Amat Fauzan, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga:Pekalongan Gandeng Belanda Bangun IPAL Batik, Empat Kelurahan Jadi Proyek Percontohan Green BatikBupati Batang Ancam Cabut Izin Vendor MBG, 13 Siswa SD Diduga Keracunan Mi Goreng Program Makan Gratis

Fauzan menambahkan, lahan eks bengkok ini nantinya akan diurug setinggi 2,5 meter agar layak digunakan, karena beberapa titik masih tergenang air. TDPS tersebut dirancang untuk memiliki tiga fungsi utama, yakni: mengolah sampah organik menjadi kompos, menampung sampah anorganik sebelum dijual atau dikelola bank sampah, serta menjadi tempat transit residu sebelum dimusnahkan dengan insinerator.

“Ke depan, seluruh warga Kelurahan Kandang Panjang wajib memilah sampah di rumah masing-masing menjadi organik, anorganik, dan residu. Sampah harus dibuang dalam kondisi terpilah ke TDPS,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Fauzan, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan dalam menangani darurat sampah secara terstruktur dan berkelanjutan.

Sembari menunggu kesiapan lahan TDPS, pihak kelurahan juga akan mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) yang sebelumnya sempat vakum. TPS-3R akan difungsikan untuk pemilahan sampah secara manual sambil menunggu ketersediaan mesin pemilah yang saat ini belum tersedia.

“Petugasnya sudah ada dan akan kami bentuk menjadi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah. Namun, kami masih dalam proses pengajuan bantuan alat ke DLH, seperti ganco, arit, cangkul, basket, dan lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauzan menyebut Bank Sampah RW 7 akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah anorganik dari TDPS. Ia berharap, sampah dapat memiliki nilai ekonomi dan meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya.

0 Komentar