Lalu Lintas Padat, Kendaraan Berat Dibatasi Melintas di Pantura Kendal pada Jam Sibuk Pagi

Lalu Lintas Padat, Kendaraan Berat Dibatasi Melintas di Pantura Kendal pada Jam Sibuk Pagi
ACHMAD ZAENURI PEMBATASAN - Dishub Kendal memulai kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk di pagi hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur nasional Pantura. Pembatasan ini berlaku setiap pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan mulai disosialisasikan secara bertahap sejak Selasa, 15 April 2025.

Kepala Dishub Kendal, Muhammad Eko, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam upaya pengaturan arus lalu lintas kendaraan besar di jalan nasional.

“Kendaraan truk dengan muatan berat tidak diperkenankan melintas di jalur nasional Pantura pada jam sibuk pagi hari. Ini adalah bentuk antisipasi terhadap potensi kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:Pekalongan Gandeng Belanda Bangun IPAL Batik, Empat Kelurahan Jadi Proyek Percontohan Green BatikBupati Batang Ancam Cabut Izin Vendor MBG, 13 Siswa SD Diduga Keracunan Mi Goreng Program Makan Gratis

Menurutnya, pada tahap awal ini Dishub masih fokus melakukan sosialisasi dan penyekatan, yang dimulai dari perbatasan Kendal-Batang tepatnya di sekitar exit tol Weleri.

“Pagi ini kami memulai penyekatan kendaraan berat dari arah barat di jalur Pantura Weleri. Ini juga sebagai respons atas meningkatnya volume lalu lintas, khususnya kendaraan roda dua dan pribadi pada pagi hari,” lanjut Eko.

Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar, terutama selama jam sibuk. Dishub Kendal akan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini secara berkala, sebelum memberlakukan sanksi.

“Tahap awal ini adalah masa sosialisasi, yang berlangsung dari 15 April hingga 30 Mei 2025. Selama periode ini belum ada penindakan hukum,” jelasnya.

Namun, setelah evaluasi selesai, Dishub bersama pihak Kepolisian akan mempertimbangkan penerapan sanksi kepada pelanggar aturan pembatasan.

Sementara itu, Eko juga menyampaikan bahwa selama masa sosialisasi, pengemudi truk masih diperbolehkan berhenti di bahu jalan atau disarankan untuk menggunakan jalur tol sebagai alternatif.

0 Komentar