RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi menerapkan uji coba pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi Kabupaten Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, serta Kabupaten Batang.
Langkah ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 yang diteken oleh Ahmad Yani, Plt. Dirjen Perhubungan Darat sekaligus Direktur Lalu Lintas Jalan, pada 19 Maret 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) demi menjamin kelancaran, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas di jalur Pantura Jawa Tengah.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pada 12 Maret 2025 mengenai pengalihan arus kendaraan berat di Pantura Jateng, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, kepala daerah, hingga Kementerian Perhubungan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca Juga:Pencuri Bonsai di Pekalongan Babak Belur Dimassa Warga, Kini Dirawat di RSUD KajenManasik Haji Tahap Kedua, Jemaah Kota Pekalongan Siap Berangkat ke Tanah Suci
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan mencakup truk barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut material hasil galian dan tambang seperti pasir, batu, dan tanah, serta bahan bangunan.
Namun, pembatasan tidak berlaku untuk truk yang mengangkut bahan kebutuhan pokok dan esensial, seperti bahan bakar, uang, pupuk, pakan ternak, hewan ternak, bantuan bencana, serta barang-barang seperti beras, gula, minyak goreng, daging, hingga cabai. Kendaraan berpelat nomor G dan truk dengan muatan resmi dari atau menuju ke empat wilayah tersebut juga dikecualikan.
Uji coba dimulai 20 Maret hingga 30 April 2025, dengan pembatasan waktu operasional pukul 05.00–21.00 WIB. Evaluasi akan dilakukan satu bulan setelahnya. Jika dianggap efektif, pembatasan akan diperluas menjadi 24 jam penuh mulai 1 Mei 2025.
Pembatasan berlaku di berbagai ruas strategis, seperti:
- Jalan batas Kota Pemalang – batas Kota Pekalongan
- Jalan utama Kota Pekalongan: Gajah Mada, Pemuda, Merdeka, KH. Mas Mansyur, dan Jenderal Sudirman
- Jalan utama di Kabupaten Batang: Urip Sumoharjo dan Slamet Riyadi
- Sebagai jalur alternatif, truk diarahkan masuk Tol Pemalang–Batang via rute Simpang Gandulan – Akses Pemalang – Tol – Akses Kandeman, dan sebaliknya. Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk kendaraan yang terpengaruh kebijakan ini.