Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, mengonfirmasi pelaksanaan uji coba tersebut.
“Mulai pukul lima pagi hingga pukul sembilan malam, kendaraan angkutan berat bersumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalur Pantura. Pengecualian berlaku bagi kendaraan esensial dan kendaraan pelat G atau yang membawa barang resmi dari wilayah setempat,” ujarnya, Senin (14/4).
“Diharapkan semua truk besar masuk tol agar tidak mengganggu lalu lintas kota dan kabupaten. Kami akan pasang rambu sementara dan melakukan pengawasan langsung di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga:Pencuri Bonsai di Pekalongan Babak Belur Dimassa Warga, Kini Dirawat di RSUD KajenManasik Haji Tahap Kedua, Jemaah Kota Pekalongan Siap Berangkat ke Tanah Suci
Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, yang diberi kewenangan mengambil diskresi di lapangan jika terjadi situasi lalu lintas yang mendesak.
“Monitoring dan evaluasi berkala akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jateng. Hasilnya akan jadi dasar kebijakan permanen ke depan,” demikian penjelasan akhir dari Dirjen Perhubungan Darat.