Mabrur menambahkan bahwa sekitar lima tahun lalu, pihaknya sudah melakukan lobi ke Gubernur Jawa Tengah dan berupaya kerja sama dengan Kabupaten Pekalongan untuk membangun TPA Regional di Bojong. Namun, rencana itu gagal karena adanya penolakan keras dari warga setempat.
“Sudah sepakat dengan Kabupaten Pekalongan, bahkan lokasi sudah ditentukan di Bojong. Tapi ditolak warga, ada demonstrasi juga. Akhirnya, ya kembali lagi ke TPA Degayu,” jelasnya.
Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Di tengah keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penutupan TPA yang tidak layak, Kota Pekalongan belum memiliki solusi permanen. Saat ini, Pemkot tengah menata kembali TPS yang ada dan merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) baru sebagai solusi jangka panjang.
Baca Juga:Polisi Pastikan Pemuda Ngaliyan Tewas Akibat Kecelakaan, Bukan Penganiayaan98 Persen Guru RA di Batang Masih Berstatus Wiyata Bakti, IGRA Tuntut Pengakuan dan Kesejahteraan
“Kami mendorong semua pihak bergerak cepat. TPS yang sudah ada harus dimaksimalkan fungsinya, dan TPST baru segera direalisasikan. Kota ini tidak bisa terus-terusan dalam kondisi darurat sampah,” pungkas Mabrur.