RADARPEKALONGAN.ID, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang mulai menerapkan pembatasan lalu lintas terhadap kendaraan berat bertonase besar, khususnya truk bersumbu tiga atau lebih, yang melintas di jalur perkotaan. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Senin (21/4/2025) dan bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam kota, terutama saat jam-jam sibuk.
Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang, serta didasarkan pada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Truk Dilarang Lewat Kota Mulai Pukul 06.00 hingga 21.00 WIB
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, pembatasan berlaku untuk jalur Pantura dalam Kota Batang, di mana truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Sebagai alternatif, pengemudi diarahkan menggunakan jalur tol via Exit Tol Kandeman.
Baca Juga:Batang Tolak Permintaan Pekalongan Buang Sampah ke TPA Randu Kuning, DLH: Hanya untuk Warga KamiMiris! Ibu Baru Melahirkan di Pekalongan Ditandu 5 Km Karena Jalan Rusak Parah Akibat Bencana
“Pengemudi tidak perlu khawatir soal biaya, karena ada diskon tarif tol sebesar 20 persen jika masuk dari Exit Tol Kandeman menuju arah Pekalongan,” ujar Eko saat ditemui, Senin (21/4/2025).
Meski kebijakan telah disosialisasikan, Eko mengakui masih terdapat pengemudi yang menghindari aturan dengan menunggu petugas selesai bertugas sebelum melanjutkan perjalanan di jalur kota, bahkan ada yang parkir di bahu jalan.
Penyekatan Dilakukan Saat Pagi dan Sore Hari
Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, menuturkan bahwa pembatasan dilakukan secara aktif pada dua waktu utama, yakni pagi hari pukul 06.00–08.30 WIB dan sore hari pukul 15.30–17.00 WIB.
“Kami lakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan berat ke jalan tol. Petugas juga secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para sopir,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, kendaraan logistik tertentu masih diperbolehkan melintas di jalur dalam kota. Beberapa di antaranya adalah truk pengangkut BBM, gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta bantuan kebencanaan.
Sanksi Tilang Akan Berlaku Mulai Awal Mei
Kanit Turjawali Satlantas Polres Batang, Ipda Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa saat ini petugas masih dalam tahap sosialisasi dan pemberian teguran, sebelum pemberlakuan sanksi hukum.