“Kami kedepankan sosialisasi dulu. Tapi setelah awal Mei 2025, pengemudi yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi tilang,” ujar Agus.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AJ.903/1/4/DRJD/2025, dan juga berlaku di wilayah sekitar seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Sopir Keluhkan Tarif Tol, Organda Minta Sosialisasi Diperkuat
Dari pihak Organda Kabupaten Batang, Lukman Hasanudin menyampaikan bahwa sebagian sopir truk masih keberatan dengan biaya tambahan untuk tol, meski ada potongan harga.
Baca Juga:Batang Tolak Permintaan Pekalongan Buang Sampah ke TPA Randu Kuning, DLH: Hanya untuk Warga KamiMiris! Ibu Baru Melahirkan di Pekalongan Ditandu 5 Km Karena Jalan Rusak Parah Akibat Bencana
“Diskon 20 persen dianggap masih biasa saja. Tapi kami terus berikan pemahaman bahwa kebijakan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Maman, salah satu sopir truk sumbu tiga, mengaku belum mengetahui detail larangan di Batang, namun menyebut kebijakan serupa sudah berlaku di daerah lain.
“Kalau di Batang saya baru dengar, tapi di Rembang sudah diberlakukan pembatasan di Pantura pada jam tertentu,” kata Maman.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurai kepadatan lalu lintas di pusat Kota Batang, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya, khususnya pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.