RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menyatakan penolakan terhadap permohonan Pemerintah Kota Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, pada Senin, 21 April 2025.
Permintaan Kota Pekalongan disampaikan lantaran kapasitas TPA milik mereka sudah tak mencukupi. Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid alias Aaf, sebelumnya mengajukan permohonan bantuan pengelolaan sampah ke Pemkab Batang sebagai solusi sementara.
Namun, Handy Hakim menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan menolak permintaan tersebut. “Kami telah melakukan kajian dan menyatakan dengan tegas menolak pembuangan sampah dari Kota Pekalongan ke TPA Randu Kuning,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:Miris! Ibu Baru Melahirkan di Pekalongan Ditandu 5 Km Karena Jalan Rusak Parah Akibat Bencana JATMA Aswaja Resmi Dideklarasikan di Pekalongan, Siap Bangun Ekonomi Umat dan Perkuat Cinta Tanah Air
TPA Randu Kuning Hanya untuk Sampah Domestik Kabupaten Batang
Penolakan tersebut, menurut Handy, didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu disebutkan, fasilitas TPA yang ada hanya diperuntukkan untuk sampah domestik dari wilayah Kabupaten Batang.
“TPA Randu Kuning adalah TPA skala daerah. Tidak memungkinkan bagi kami untuk menerima sampah dari daerah lain, termasuk Kota Pekalongan,” kata Handy menambahkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kapasitas TPA Randu Kuning saat ini nyaris penuh. Fasilitas tersebut menampung seluruh limbah rumah tangga dari warga Kabupaten Batang, sehingga tidak ada ruang untuk menampung sampah tambahan dari luar wilayah.
“Mohon maaf, Pemerintah Kabupaten Batang tidak dapat mengabulkan permohonan bantuan tersebut,” ujarnya.
DLH Batang Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Menanggapi dugaan adanya warga dari luar wilayah Batang yang diam-diam membuang sampah ke TPS di perbatasan, DLH Batang berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di batas administratif dengan Kota Pekalongan.
“Kami akan memasang peringatan di semua TPS perbatasan agar masyarakat tahu bahwa fasilitas tersebut hanya untuk warga Batang. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami ambil tindakan tegas,” kata Handy.