Ijazah Ditahan Perusahaan Selama 12 Tahun, Mantan Karyawan di Pekalongan Lapor Polisi

Ijazah Ditahan Perusahaan Selama 12 Tahun, Mantan Karyawan di Pekalongan Lapor Polisi
WAHYU HIDAYAT MELAPOR - Seorang mantan karyawan melapor ke SPKT Polres Pekalongan Kota atas dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, Senin (21/4/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Seorang mantan karyawan di Kota Pekalongan melaporkan perusahaan tempatnya dulu bekerja ke polisi, lantaran ijazah aslinya diduga ditahan selama lebih dari 12 tahun. SR (34), warga setempat, menyampaikan laporan resmi ke Polres Pekalongan Kota pada Senin (21/4/2025), usai upayanya selama bertahun-tahun untuk mengambil ijazah tersebut selalu menemui jalan buntu.

SR mengaku sudah tiga kali datang langsung ke perusahaan dengan harapan bisa mengambil ijazahnya kembali. Namun setiap kali datang, ia selalu ditolak oleh pihak keamanan perusahaan.

“Saya sudah tiga kali datang ke perusahaan, tapi sekuriti tidak memperbolehkan masuk. Bahkan saat saya datang bersama dua teman yang mengalami hal serupa, tetap tidak diizinkan,” ujar SR usai melapor di SPKT Polres Pekalongan Kota.

Baca Juga:Kota Pekalongan Tambah 3 Dapur Makan Bergizi Gratis, Layani Ribuan Anak dan Warga Rentan  Batang Tolak Permintaan Pekalongan Buang Sampah ke TPA Randu Kuning, DLH: Hanya untuk Warga Kami

SR menuturkan, dirinya sempat bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2013, namun hanya bertahan kurang dari sebulan karena terkendala jadwal kuliah malam yang berbenturan dengan tugas luar kota.

“Waktu itu saya masih kuliah dan bekerja. Tapi saat bos menyuruh tugas keluar kota sampai menginap, saya tidak bisa ikut ujian. Akhirnya saya putuskan berhenti kerja,” tuturnya.

Saat melamar kerja, SR menyerahkan ijazah SMK asli sebagai syarat administrasi. Namun meski sudah mengundurkan diri sejak 2013, ijazah tersebut tak kunjung dikembalikan, bahkan hingga ia menyelesaikan kuliah.

“Setelah kuliah pun saya coba ambil lagi, tapi tetap saja tidak bisa. Saya juga sudah pakai jasa bantuan hukum, tetap belum berhasil,” tambahnya.

Merasa upaya pribadi tidak membuahkan hasil, SR akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia berharap dengan adanya laporan ke polisi, hak atas ijazahnya bisa segera dikembalikan.

“Hari ini saya resmi melaporkan penahanan ijazah SMK saya oleh pihak perusahaan. Sudah 12 tahun saya coba ambil, tapi tidak berhasil juga,” ungkap SR.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan telah menerima laporan dari SR.

Baca Juga:Miris! Ibu Baru Melahirkan di Pekalongan Ditandu 5 Km Karena Jalan Rusak Parah Akibat Bencana  JATMA Aswaja Resmi Dideklarasikan di Pekalongan, Siap Bangun Ekonomi Umat dan Perkuat Cinta Tanah Air  

“Akan kita tindak lanjuti pengaduan penahanan ijazah di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Hari ini pelapor sudah resmi melapor ke SPKT,” ujarnya.

0 Komentar