RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Pekalongan, dengan inisial AAJ, mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) Kejar Paket A untuk tahun ajaran 2024/2025. Ujian ini merupakan bagian dari program pendidikan nonformal yang setara dengan jenjang Sekolah Dasar.
Pelaksanaan ujian diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mekar Aman, dan berlangsung selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu, 21–23 April 2025. Seluruh proses ujian dilakukan secara daring, dengan dukungan fasilitas serta pengawasan penuh dari petugas Rutan Pekalongan.
Ujian digelar di ruang Subseksi Pelayanan Tahanan, dengan suasana tertib dan kondusif yang sengaja diciptakan guna memberikan kenyamanan kepada peserta selama menjalani ujian. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Baca Juga:Harga Rokok Naik, Peredaran Rokok Ilegal di Pekalongan Kian Marak, Bea Cukai Tegal Tindak 4 Juta Batang dalamPemkot Pekalongan Kucurkan Rp9,6 Miliar untuk Atasi Darurat Sampah, Fokus pada Peralatan dan Edukasi Warga
Kepala Rutan Pekalongan melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar.
“Bagi kami, jeruji bukan tempat untuk mematikan harapan, tapi justru tempat menanam peluang, termasuk kesempatan menempuh pendidikan,” ujar Anang saat ditemui di Rutan Pekalongan.Ia juga menyampaikan bahwa Rutan Kelas IIA Pekalongan terus berupaya memberikan akses pendidikan baik formal maupun nonformal sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang menyeluruh.
“Kami percaya bahwa pendidikan adalah bekal penting untuk warga binaan agar siap kembali ke masyarakat. Melalui pendidikan, mereka bisa membangun masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan program pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pada pemenuhan hak asasi dan reintegrasi sosial narapidana secara produktif. Harapannya, ketika masa pidana usai, warga binaan mampu kembali berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.