RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan terus memberikan perhatian serius terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin kompetitif di tengah perkembangan pasar. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal secara gratis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf, saat membuka acara fasilitasi sertifikasi halal di Aula Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini digelar selama dua hari, hingga Selasa (22/4/2025).
“Saat ini banyak produk UMKM yang sudah punya pasar tetap, terutama di sektor makanan dan minuman. Sertifikasi halal penting agar konsumen lebih yakin terhadap produk yang mereka konsumsi,” ujar Mas Aaf.
Baca Juga:Program Pemutihan Pajak di Kendal Raup Potensi Rp 21 Miliar, Bupati Ajak Warga Segera ManfaatkanDPRD Kota Pekalongan Dorong Tambahan Anggaran Sampah di Kelurahan, Targetkan Penguatan Edukasi dan TPS-3R
Mas Aaf menambahkan, sistem pengurusan sertifikasi halal kini telah berubah. Jika sebelumnya pengurusan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Sertifikasi Halal (BSH), sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada lembaga resmi yang menangani. Para narasumber juga sudah menjelaskan prosedurnya kepada para pelaku UMKM,” katanya.
Menurut data, dari sekitar 48 ribu UMKM di Kota Pekalongan, mayoritas bergerak di bidang kuliner. Wali Kota menyebut, meski banyak gerai besar yang telah memiliki sertifikasi halal, Pemkot kini fokus menyasar pelaku UMKM kecil agar bisa ikut memenuhi syarat tersebut.
“Kami dorong UMKM kecil agar bisa menjaga mutu dan kehalalan produk. Banyak yang mulai usaha dari rumah atau dalam bentuk franchise, itu semua harus tetap dijamin kualitasnya,” tambahnya.
Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Bukti Profesionalisme UMKM
Mas Aaf berharap, dengan adanya fasilitas dari Pemkot, para pelaku UMKM bisa lebih percaya diri mengembangkan bisnisnya dan menjangkau pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
“Sertifikasi halal bukan hanya syarat formal, tapi bentuk komitmen UMKM dalam menjaga kualitas. Semoga ke depan, UMKM kita jadi pilar utama ekonomi lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Rr. Tjandrawati, menjelaskan bahwa dari 48 ribu UMKM, sekitar 14.700 unit berada di sektor makanan dan minuman. Namun hingga akhir 2024, baru 211 UMKM yang memiliki sertifikat halal.