“Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2025, kami fasilitasi 18 UMKM agar mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Mayoritas dari usaha katering rumahan,” ujar Tjandra.
Tjandra menekankan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi seluruh produk yang beredar paling lambat tahun 2026. Oleh karena itu, pelatihan dan fasilitasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tujuan kami, agar produk UMKM semakin bersaing dan masyarakat lebih percaya memilih produk lokal,” pungkasnya.