Modus Lowongan Kerja Fiktif, Seorang Pria di Kendal Perkosa Pelamar di Hutan Batang

Modus Lowongan Kerja Fiktif, Seorang Pria di Kendal Perkosa Pelamar di Hutan Batang
DOK. ISTIMEWA KONFERENSI PERS - Tersangka rudapaksa, Solihin saat digelandang di Mapolres batang, Rabu 23 April 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan dengan modus lowongan kerja palsu di media sosial. Tersangka, Solihin (43), warga Desa Kedungasri, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, diduga telah memperkosa seorang perempuan muda berinisial FWT (19) yang awalnya tertarik dengan tawaran kerja melalui Facebook.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/4/2025), mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada 14 September 2022 di sebuah kebun terpencil di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

“Meskipun kejadian sudah cukup lama, tersangka sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat dan baru berhasil kami tangkap pada 28 Februari 2025,” ujar AKBP Edi.

Baca Juga:DPRD Pekalongan Desak Standarisasi Pengelolaan Sampah, TPA Bojonglarang Diambang KrisisAtap Rumah Warga Gondang Roboh, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi: Butuh Bantuan Perbaikan Segera

Modus Rekrutmen Fiktif dan Aksi Kekerasan di Tempat Sepi

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengunggah pengumuman lowongan kerja di media sosial Facebook, menawarkan pekerjaan di tiga toko wilayah Batang dan Pekalongan, lengkap dengan janji fasilitas makan, tempat tinggal, dan gaji bulanan hingga Rp2,2 juta. Unggahan tersebut ditujukan khusus untuk perempuan usia 16–25 tahun dengan pendidikan minimal SD.

Korban yang tertarik lalu menghubungi pelaku dan disepakati untuk bertemu pada 14 September 2022 malam. Pelaku menjemput korban di perbatasan wilayah Batang dengan sepeda motor Yamaha Mio merah.

“Awalnya korban bertanya mengapa lewat jalan sepi, tapi dijawab pelaku sebagai jalan pintas. Hingga akhirnya korban dibawa ke area hutan yang jauh dari permukiman,” kata Kapolres.

Setibanya di lokasi, pelaku mengancam korban dengan pistol mainan dan menyuruhnya menyerahkan barang-barang. Ia lalu mengikat tangan korban menggunakan lakban, merampas ponsel dan tas, dan memperkosa korban di tempat tersebut.

Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku mengikat kaki korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian sambil berkata, “mati saja kamu di sini,” ungkap Kapolres.

Korban Selamat dan Berani Melapor

Korban yang ditinggal dalam kondisi terikat, berjuang keras melepaskan diri dari lakban. Setelah berhasil meloloskan diri, ia segera mencari pertolongan warga dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

Melalui penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap Solihin di tempat persembunyiannya di NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pistol mainan, pakaian korban, tas, serta lakban yang digunakan dalam aksi kekerasan.

0 Komentar