Modus Lowongan Kerja Fiktif, Seorang Pria di Kendal Perkosa Pelamar di Hutan Batang

Modus Lowongan Kerja Fiktif, Seorang Pria di Kendal Perkosa Pelamar di Hutan Batang
DOK. ISTIMEWA KONFERENSI PERS - Tersangka rudapaksa, Solihin saat digelandang di Mapolres batang, Rabu 23 April 2025.
0 Komentar

Atas perbuatannya, Solihin dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Ia juga dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor dan upaya keras tim kami dalam mengungkap kasus ini. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal dan berpihak pada korban,” tegas Kapolres.

Polisi Imbau Waspada Terhadap Lowongan Kerja Online

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda, untuk lebih berhati-hati dalam merespons informasi lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial. Penipuan bermodus rekrutmen kerja palsu semakin marak dan sering dijadikan alat oleh pelaku kejahatan seksual.

Baca Juga:DPRD Pekalongan Desak Standarisasi Pengelolaan Sampah, TPA Bojonglarang Diambang KrisisAtap Rumah Warga Gondang Roboh, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi: Butuh Bantuan Perbaikan Segera

“Periksa kebenaran informasi terlebih dahulu. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang terdengar terlalu mudah atau menggiurkan,” pungkas Kapolres Edi Rahmat.

0 Komentar