Mulai 1 Mei, Truk Besar Dibatasi di Jalur Pantura Pemalang-Batang, Ini Aturan dan Sanksinya

Mulai 1 Mei, Truk Besar Dibatasi di Jalur Pantura Pemalang-Batang, Ini Aturan dan Sanksinya
DOK. Anggota DPR RI Jateng X, Rizal Bawazier
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan truk besar di sepanjang jalur Pantura, khususnya dari Pemalang hingga Batang, mulai 1 Mei 2025. Aturan ini mengakhiri masa sosialisasi yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 April 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menegaskan bahwa truk sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, tronton, dan sejenisnya tidak diperkenankan melintas di ruas jalan nasional tersebut dalam jam-jam tertentu.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan ini. Ia menekankan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi.

Baca Juga:Bermula dari Media Sosial, Pria di Batang Perdaya Siswi MTs dengan Modus Ancaman Foto VulgarFraksi PPP Soroti Tambang Galian C di Kendal: Desak Penertiban demi Lingkungan dan PAD

“Kami harapkan semua pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam Organda, Aparindo, ALFI, maupun tidak, menaati aturan ini. Tidak ada lagi alasan tidak tahu,” ujar Rizal dalam keterangan pers, Rabu (24/4/2025).

Menurut Rizal, pembatasan ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah ditunggu selama bertahun-tahun, utamanya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan truk bermuatan besar.

“Kami tidak ingin korban terus berjatuhan karena kelalaian atau pembiaran. Ingat, nyawa itu tidak bisa diganti,” tegas Rizal, yang akrab disapa Pak RB.

Selama masa uji coba, pembatasan diberlakukan pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Namun mulai 1 Mei 2025, kemungkinan pembatasan akan diperluas menjadi 24 jam karena masih ditemui pelanggaran di lapangan.

Saat ini, pemerintah tengah memasang rambu lalu lintas permanen di titik-titik strategis seperti Kandeman (Batang) dan Gandulan (Pemalang) untuk memperkuat penegakan aturan ini.

“Rambu-rambu sudah disiapkan. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh kepolisian dan dinas perhubungan di empat wilayah, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang,” jelas Rizal.

Adapun kendaraan yang tidak termasuk dalam pembatasan meliputi:

  • Truk dengan plat G
  • Truk asal dan tujuan dari wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang
  • Truk pengangkut BBM dan gas
  • Truk yang membawa hewan ternak, hasil pertanian, pupuk
  • Angkutan barang pokok dan keperluan penanganan bencana
0 Komentar