RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan resmi memulai tahapan awal proyek peningkatan infrastruktur dua ruas jalan utama, yakni Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Proyek ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada Senin, 21 April 2025.
Sebelumnya, proses tender proyek ini sempat mengalami penundaan karena adanya pergeseran anggaran, namun kini proyek telah kembali dilanjutkan dengan tender ulang dan tahapan awal yang telah berjalan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Pekalongan, Cahyono Adi Bawono, menjelaskan bahwa progres fisik proyek saat ini masih nol persen karena baru memasuki masa persiapan pasca SPK.
Baca Juga:Majelis Dikdasmen PDM Kendal Deklarasikan Gerakan ASOI: Transformasi Spiritualitas di Sekolah MuhammadiyahBupati Batang Faiz Kurniawan Usulkan Perluasan Trans Jateng hingga Rehabilitasi Irigasi di Musrenbangwil Pekal
“Setelah SPK diterbitkan, kami langsung mengadakan rapat Pre-Construction Meeting (PCM) untuk menyelaraskan pelaksanaan dengan semua pihak terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada warga Kelurahan Padukuhan Kraton dan para pelaku usaha di sekitar lokasi proyek,” jelas Cahyono, Kamis (24/4/2025).
Peningkatan jalan ini masuk dalam program prioritas 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, sehingga meskipun sempat tertunda, proyek tetap dipastikan berjalan tahun ini.
Saat ini, penyedia jasa tengah menyiapkan material yang dibutuhkan. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kalender, dengan pengiriman material akan dimulai dalam waktu dekat.
Total panjang jalan yang akan diperbaiki mencapai 1,1 kilometer, meliputi pengaspalan dua lapis, yakni:
- Lapis bawah: Asphalt Concrete Binder Course (AC-BC) setebal 6 cm
- Lapis atas: Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) setebal 4 cm
Total ketebalan mencapai 10 cm.
Cahyono menambahkan, sebelumnya ruas jalan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan baru belakangan dialihkan kewenangannya ke Pemkot Pekalongan.
“Kami mohon maaf apabila dalam proses pekerjaan nanti ada gangguan terhadap aktivitas warga dan pengguna jalan. Kami berharap pekerjaan ini berjalan lancar, tepat mutu, biaya, dan waktu, serta bisa memberikan **manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Pekalongan,” pungkasnya.