Tabrak Lari oleh Remaja di Pekalongan Viral, Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Warga

Tabrak Lari oleh Remaja di Pekalongan Viral, Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Warga
HADI WALUYO OLAH TKP - Polisi melakukan olah tkp di lokasi tabrak lari di Jalan Raya Desa Rowocacing, Kecamatan Kedungwuni.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengamankan seorang remaja pengemudi mobil yang terlibat dalam insiden tabrak lari di Desa Rowocacing, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (25/4/2025) dini hari. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah video pengamanan pelaku oleh polisi beredar luas.

Dalam video tersebut disebutkan, “Pengemudi mobil di bawah umur tabrak pemotor dan kabur, warga kejar hingga tertangkap.”

Pelaku diketahui adalah ZNA (17), pelajar asal Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, yang mengendarai mobil Suzuki Karimun bernomor polisi G 1937 NK. Ia menabrak sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi G-5411-XB yang dikendarai Baharudin (25), seorang buruh asal Desa Rowocacing.

Baca Juga:Ribuan Warga Padati Kirab Budaya HUT ke-59 Batang, Tampilkan 18 Gunungan Hasil BumiHadapi Ancaman Darurat Sampah 2026, Bupati Kendal Launching Program Bersatu Siaga dan Dorong Pendirian Bank Sa

“Mobil yang dikemudikan ZNA melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di lokasi kejadian, terjadi tabrakan dengan motor korban dari belakang,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, Jumat (25/4/2025).

Benturan keras menyebabkan Baharudin terjatuh ke sisi kanan jalan. Sepeda motornya sempat terseret sejauh 10 hingga 12 meter. Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan kaki, dan segera dilarikan ke RSI Pekajangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menabrak, ZNA tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri ke arah Desa Galangpegampon, Kecamatan Wonopringgo. Pelarian tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian melakukan pengejaran.

“Pelaku akhirnya terhenti di jalan sempit Desa Galangpegampon, lalu diamankan warga ke rumah kepala desa Rowocacing,” ujar AKP Ronny.

Ketika polisi hendak mengevakuasi ZNA dari rumah kepala desa, petugas sempat mengalami kesulitan akibat massa yang berusaha main hakim sendiri. Polisi harus bekerja ekstra menenangkan sekitar 300 warga yang memenuhi lokasi.

“Anggota kami bahkan ada yang terjatuh saat melindungi pelaku dari potensi tindakan kekerasan,” tambah AKP Ronny.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa baik ZNA maupun Baharudin tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. ZNA tidak memiliki SIM A, sementara Baharudin tidak memiliki SIM C.

Baca Juga:Paguyuban Kades Bahurekso Siap Kawal Program Prioritas Bupati Kendal, Termasuk Penanganan Sampah dan KoperasiPeningkatan Jalan Imam Bonjol dan Diponegoro di Pekalongan Mulai Tahap Awal, Target Selesai dalam 90 Hari

ZNA mengaku nekat mengambil kunci mobil milik orang tuanya tanpa sepengetahuan mereka dan mengendarainya sejauh sekitar 4 kilometer sebelum terjadi kecelakaan.

0 Komentar