Menteri PKP Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pengembang Nakal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Menteri PKP Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pengembang Nakal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
M. DHIA THUFAIL TINJAU PERUMAHAN - Menteri PKP, Maruarar Sirait didampingi Bupati Faiz Kurniawan meninjau kondisi Perumahan Griya Bahtera 4 di Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Selasa 29 April 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pengembang nakal yang tidak memenuhi standar pembangunan rumah subsidi. Pernyataan itu disampaikannya saat meninjau langsung Perumahan Bahtera 4 di Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Selasa (29/4/2025).

Menurut Maruarar, praktik pengembang yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kelayakan bangunan sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan fasilitas rumah subsidi.

“Kita harus hentikan pengembang nakal yang cari untung dari penderitaan rakyat. Negara harus hadir dan berpihak pada masyarakat,” ujar Maruarar yang akrab disapa Ara.

Baca Juga:49 CPNS Kota Pekalongan Resmi Terima SK Pengangkatan, Siap Bertugas Mulai 2 Mei 2025Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras dari Warung di Sragi, Ini Rincian Razianya

Ia menyoroti beberapa persoalan yang terjadi di lapangan, seperti rumah yang mengalami kebocoran, retakan, hingga banjir meskipun tidak hujan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelanggaran atas hak dasar masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.

“Perumahan rakyat harus dibangun dengan standar yang baik. Kita tidak bisa biarkan warga tinggal di rumah yang rapuh dan tidak aman,” tegasnya.

Ara juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pengembang yang terbukti melanggar aturan. Ia menyebut beberapa kasus sudah ditangani serius dan dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat. Kita sudah laporkan ke KPK, ke kepolisian, dan akan terus kita kawal agar ada efek jera,” katanya.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pembangunan perumahan, serta memastikan akuntabilitas di sektor hunian subsidi.

Dalam kunjungan tersebut, Ara turut memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi besar rumah subsidi bagi kelompok masyarakat tertentu. Di antaranya, 20 ribu unit untuk guru, 30 ribu untuk tenaga kesehatan, serta 25 ribu rumah untuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek, pedagang sayur, wartawan, hingga nelayan.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang punya penghasilan tapi tidak punya gaji tetap. Mereka juga berhak atas rumah yang layak,” ucap Maruarar.

Baca Juga:Sekitar 600 Non-ASN di Batang Terancam Tak Lanjut Kontrak pada 2025, Ini Penjelasan BKPSDMKlinik OSS Permudah Perizinan Usaha, Pelaku UMK Pekalongan Dapat Layanan Cepat dan Tepat

Ia menjelaskan, syarat untuk memperoleh rumah subsidi dibuat sesederhana mungkin, yakni cukup memiliki KTP, tinggal di wilayah pengembangan, dan belum memiliki rumah.

0 Komentar