Sekitar 600 Non-ASN di Batang Terancam Tak Lanjut Kontrak pada 2025, Ini Penjelasan BKPSDM

Sekitar 600 Non-ASN di Batang Terancam Tak Lanjut Kontrak pada 2025, Ini Penjelasan BKPSDM
DOK. Kepala BKPSDM Batang, Dwi Riyanto
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sekitar 600 tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menghadapi ketidakpastian status kerja mulai tahun 2025. Hal ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi birokrasi dan penataan tenaga kerja, sebagaimana tercantum dalam surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, menjelaskan bahwa penyisiran terhadap tenaga non-ASN dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan secara nasional.

“Tenaga non-ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki masa kerja di bawah dua tahun, atau berusia di atas 58 tahun, tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan kerja di lingkungan Pemkab,” kata Dwi saat ditemui, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:Klinik OSS Permudah Perizinan Usaha, Pelaku UMK Pekalongan Dapat Layanan Cepat dan TepatPemerintah Siapkan 30 Ribu Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan, Komitmen Kesejahteraan Nakes Diperkuat

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi serta penataan ulang struktur sumber daya manusia di sektor publik. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera melakukan komunikasi kepada para tenaga non-ASN yang terdampak.

“Mereka harus segera diberi informasi agar memiliki waktu mencari alternatif, misalnya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Dwi.

Ia menambahkan bahwa peluang untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK tetap terbuka, tetapi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan formasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Pemkab Batang akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengadaan tenaga kerja non-ASN ke depan. Seluruh penggantian maupun penambahan pegawai hanya dapat dilakukan dengan izin langsung dari Bupati Batang.

“Langkah ini untuk memastikan bahwa rekrutmen dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, bukan sekadar pengisian kekosongan,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi birokrasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, mengingat keberadaan tenaga non-ASN selama ini cukup vital dalam mendukung operasional pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan bagi para tenaga kerja terdampak.

0 Komentar