Keluarga Minta Autopsi Jasad Remaja DKA, Dugaan Kejanggalan Kematian di RPSBM Pekalongan Mencuat

Keluarga Minta Autopsi Jasad Remaja DKA, Dugaan Kejanggalan Kematian di RPSBM Pekalongan Mencuat
WAHYU HIDAYAT TANDA LAPORAN - Keluarga DKA didampingi kuasa hukumnya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (LTPLP) di depan Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Senin (5/5/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Keluarga remaja berinisial DKA (17), warga Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, meminta pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna proses autopsi terhadap jenazah DKA. Permintaan ini disampaikan karena pihak keluarga menduga adanya kejanggalan dalam kematian DKA yang terjadi pada awal April 2025 lalu.

Permintaan resmi tersebut telah diajukan ke Polres Pekalongan Kota. Langkah hukum juga sudah dilakukan dengan melaporkan kasus ini pada 26 April 2025 dan keluarga telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

“Kami mendampingi pihak keluarga, dan meminta agar kepolisian segera menyelidiki secara mendalam penyebab kematian almarhum. Dugaan kuat dari pihak keluarga adalah adanya unsur kekerasan,” ujar Ahmad Yusuf, kuasa hukum keluarga DKA, saat ditemui di Mapolres Pekalongan Kota, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:Persibat Batang Tumbangkan Harin FC 3-2, Lolos Dramatis ke 16 Besar Liga 4 Nasional 2025Pemkot Pekalongan Targetkan Indeks SPBE Capai Predikat Memuaskan pada 2025, Ini Strateginya!

Ia menegaskan bahwa langkah ekshumasi dan autopsi menjadi penting untuk memperoleh kebenaran penyebab kematian korban. “Kami minta autopsi dilakukan agar semuanya jelas, apakah ada tanda-tanda kekerasan atau penyebab lain,” tegasnya.

Ayah DKA, Wikarno (49), turut menyampaikan permintaan serupa. Ia berharap kematian anaknya diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan penyebab kematian anak saya benar-benar diungkap,” ujar Wikarno.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 4 April 2025, saat DKA dilaporkan tidak pulang ke rumah. Pada 8 April 2025, Wikarno mencari keberadaan anaknya ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM) Kota Pekalongan, namun saat itu petugas menyatakan tidak mengetahui keberadaan DKA. Baru pada 10 April 2025, petugas RPSBM datang ke rumah keluarga dan menyampaikan bahwa DKA telah meninggal dunia serta dimakamkan di TPU Sapuro.

Kabar kematian tersebut mengejutkan keluarga, apalagi mereka menerima foto kondisi jenazah DKA dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa terdapat unsur kekerasan sebelum kematiannya.

Informasi dari Dinas Sosial P2KB Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa DKA pertama kali diamankan oleh Satpol PP dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pekalongan Timur dari kawasan Makam Mbah Landung dalam kondisi telanjang dan diduga mengalami gangguan jiwa. Ia kemudian dibawa ke RPSBM tanpa identitas dan diperlakukan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disebut Penerima Manfaat (PM).

0 Komentar