Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Juga:Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero BengkuluBPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Sosialisasikan Program dan Aplikasi JMO di Peringatan May Day 2025
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Dedi Dermawan, menyampaikan bahwa santunan ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjamin keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang ditinggalkan.
“Pekerja Migran Indonesia seperti almarhum Musthakfirin adalah pahlawan devisa yang telah berjasa besar bagi negara. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan hak mereka dan tidak merasa sendiri menghadapi musibah ini. Inilah bentuk nyata kehadiran negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dedi Dermawan.
Ia juga menambahkan bahwa penting bagi seluruh calon PMI untuk memastikan kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Perlindungan yang diberikan tidak hanya sebatas pada saat bekerja, namun juga meliputi sebelum berangkat dan setelah kembali ke tanah air.
Penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Musthakfirin menjadi pengingat bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja Indonesia, dan keikutsertaan dalam program ini merupakan langkah penting dalam menjamin masa depan keluarga.