“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa kunci roda dan uang Rp300 ribu turut diamankan sebagai alat bukti,” kata Iptu Suwarti.
Polisi mengungkap bahwa motif utama dari tindak kekerasan dan pemerasan ini adalah cemburu. Gogon merasa tersinggung karena ST, perempuan yang diakuinya sebagai pacar, diajak jalan-jalan oleh korban.
Atas aksi pengeroyokan dan pemerasan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan dengan kekerasan.