Tak Butuh 24 Jam! Pelaku Curanmor di Kendal Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Cirebon

Tak Butuh 24 Jam! Pelaku Curanmor di Kendal Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Cirebon
ACHMAD ZAENURI PERS CONFERENCE - Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Sabtu 10 Mei 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kaliwungu langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, dan berhasil menangkap pelaku saat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025. Usai menerima laporan dari korban pada siang hari, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu segera melakukan pelacakan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada malam harinya, di hari yang sama.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri adalah milik Tri Sismono, warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean. Saat kejadian, motor tersebut diparkir di depan musala di kawasan Sawahjati, Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.

Baca Juga:Penggerebekan Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Pekalongan, Tiga Tersangka Diamankan PolisiBupati Kendal Janji Kaji Regulasi demi Tingkatkan Kesejahteraan Anggota BPD, Sugiyarto Terpilih Kembali Pimpin

“Saat itu korban sedang beristirahat dan tertidur di teras musala. Ketika bangun, sepeda motor dan tas miliknya sudah raib,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Pelaku diketahui bernama Januar, warga asal Palembang, Sumatera Selatan, yang tinggal di wilayah Kota Lama, Semarang. Setelah mencuri, Januar langsung membawa kabur sepeda motor tersebut menuju Cirebon.

“Tim Reskrim Polsek Kaliwungu langsung bergerak dan mengejar pelaku setelah diketahui melalui pelacakan GPS, posisi motor berada di wilayah Cirebon,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga membawa kabur satu tangga teleskopik dan satu alat ukur OTDR milik korban.

AKBP Hendry juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Saat ini, Januar dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, korban Tri Sismono, yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi jasa pemasangan WiFi, sangat bersyukur motornya dapat ditemukan dalam waktu singkat.

“Motor itu sangat penting untuk kerja saya. Saya kaget karena bukan cuma motor, tapi tangga juga ikut dibawa. Saya berterima kasih kepada Polsek Kaliwungu dan Kapolres Kendal atas kerja cepat mereka,” tutur Tri saat diwawancarai.

0 Komentar