Terdakwa Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo Disidang di PN Pekalongan, Gunakan Modus Bantuan Tunai Fikti

Terdakwa Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo Disidang di PN Pekalongan, Gunakan Modus Bantuan Tunai Fikti
WAHYU HIDAYAT SIDANG - PN Pekalongan menggelar sidang perdana perkara video deepfake modus penipuan catut Presiden Prabowo Subianto, Rabu (14/5/2025).
0 Komentar

Ditangkap Polisi Siber, Barang Bukti Disita

JS ditangkap pada 4 Februari 2025 oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi menyita empat unit ponsel dan satu kartu ATM yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Perkara ini dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, dan karena locus delicti-nya berada di Kota Pekalongan, maka penuntutan dilakukan oleh Kejari Pekalongan,” ujar Plh Kepala Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga:Pemkab Kendal Gandeng Pemprov Jateng Salurkan Subsidi Pangan untuk Anak Berisiko StuntingEdarkan Tembakau Sintetis Dekat Pendopo Bupati, Pemuda Asal Doro Ditangkap Polisi

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

0 Komentar