BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan

Pekerja Rentan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.
0 Komentar

RADARPEKALONGAn.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong perluasan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

“Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi,” ujarnya.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI MusthakfirinJasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero Bengkulu

Dia mengatakan bahwa upaya perluasan kepesertaan untuk pekerja/buruh yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem itu akan menggunakan satu data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Itu kurang lebih kalau persentilnya 40 persen, 40 persen sekitar 30-an juta. 30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan,” tambahnya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyasar para pekerja yang membutuhkan perlindungan sejumlah programnya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Harapannya, tutur Pramudya, dengan adanya Inpres No. 8 tahun 2025 itu akan memperkuat program yang sudah berjalan baik bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dia mengatakan pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun peta jalan terkait peningkatan kepesertaan pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Sebelumnya, dalam Inpres No.8 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan ditugaskan untuk mendorong perluasan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menyatakan bahwa perluasan kepesertaan pekerja rentan merupakan langkah strategis dan tanggung jawab moral dalam mewujudkan keadilan sosial.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Sosialisasikan Program dan Aplikasi JMO di Peringatan May Day 2025Rayakan Idul Fitri 1446 H, WOM Finance Revitalisasi Rumah Ibadah

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan berkomitmen mendukung penuh target nasional ini. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat, kami terus melakukan pendekatan edukatif dan aktif ke lapangan. Karena bagi kami, satu pekerja rentan yang terlindungi adalah satu keluarga yang terselamatkan dari potensi kerentanan ekonomi akibat risiko kerja,” tuturnya.

0 Komentar