RADARPEKALONGAN.ID, WIRADESA – Jalin hubungan asmara lewat media sosial, seorang wanita asal Kabupaten Pekalongan harus menelan pil pahit. Sepeda motornya digelapkan oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook. Pelaku diketahui berinisial ES (41), warga Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugiarto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa di tempat persembunyiannya, yakni sebuah gudang di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap di Cileungsi, Bogor, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim. Ia kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Iptu Maman dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga:Ketua DPRD Kota Pekalongan Usulkan Pokir Prioritas: Fokus Peningkatan SDM, Kesehatan, dan Pengelolaan SampahMiris, Atap SDN 2 Sumur Brangsong Roboh dan Dinding Retak, Pemkab Kendal Siapkan Dana Rp600 Juta untuk Rehabil
Kronologi bermula saat ES menjalin hubungan secara daring dengan korban, sebut saja Mawar (40), seorang janda warga Pekalongan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di wilayah Pekalongan.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat sedang bersama korban di sebuah warung di kawasan Bebel, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 dengan nomor polisi G 5206 AUB milik korban, lengkap dengan STNK.
“Alasannya, pelaku hendak ke Pasar Senggol sebentar. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak kembali. Korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wiradesa,” jelas Maman.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku. Polisi kemudian melacak keberadaan ES berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil menemukannya di sebuah gudang di Jalan Cileungsi–Setu, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Modus pelaku adalah membangun kedekatan emosional melalui media sosial, lalu memanfaatkan kepercayaan korban untuk mendapatkan barang berharga, dalam hal ini sepeda motor,” ujar Maman menambahkan.
Akibat perbuatan ES, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.450.000. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.