Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Pekalongan, 3 Tersangka Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kontrakan

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Pekalongan, 3 Tersangka Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kontrakan
WAHYU HIDAYAT BARANG BUKTI - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (16/5/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika dan psikotropika dalam serangkaian operasi selama sepekan terakhir. Dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya terlibat dalam produksi tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

“Enam tersangka terkait narkotika, satu lainnya terkait psikotropika. Tiga di antaranya bahkan memproduksi tembakau sintetis sendiri,” kata Riki kepada wartawan.

Baca Juga:Manula di Kajen Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Frustrasi Akibat Sakit MenahunWarga Desa Pujut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejari, Kades: Kami Siap Klarifikasi

Ketiga pelaku tembakau sintetis tersebut berinisial NS (21), FU (22), dan MA (22), masing-masing berasal dari wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat. Mereka ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah di daerah Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba, pada Rabu (7/5/2025) dini hari pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa lokasi tersebut memang digunakan untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis.

“Tersangka utama, NS, diketahui memesan cairan sintetis melalui media sosial. Cairan ini kemudian disemprotkan ke tembakau, dikeringkan, lalu dikemas dalam berbagai bentuk seperti potongan sedotan dan plastik klip,” ujar Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 23 paket tembakau sintetis dalam potongan sedotan (23 gram),
  • 17 paket dalam plastik klip transparan (34 gram),
  • satu paket dalam bungkus permen (1 gram),
  • dua paket besar dalam plastik transparan (297 gram),
  • serta peralatan produksi lainnya.

Harga cairan sintetis yang dibeli tersangka mencapai Rp33 juta untuk 300 mililiter. Produk akhir tembakau sintetis tersebut dijual secara daring dengan harga Rp100 ribu per paket.

Kapolres menambahkan, narkoba jenis ini sangat berbahaya karena menyebabkan halusinasi berat dan potensi perilaku agresif atau kriminal.

“Zat ini sangat memengaruhi emosi dan kesadaran penggunanya, bisa berujung pada tindak pidana lain,” tegasnya.

Tiga tersangka pembuat tembakau sintetis dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.

0 Komentar