Selain itu, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya dalam kasus berbeda:
- ML (27) dan KK (30) ditangkap pada Jumat (2/5/2025) di Kuripan Yosorejo, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,56 gram.
- I (43) diamankan di Klego, Pekalongan Timur, pada hari yang sama, dengan barang bukti sabu 0,17 gram dan alat hisap.
- AR (38), warga Sapuro Kebulen, ditangkap pada 9 Mei 2025 dengan 57 butir obat Alprazolam, dan dijerat dengan UU Psikotropika.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat ikut serta memberikan informasi.
“Kami harap masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” tutup AKBP Riki.