2 Pasutri Kakak-Adik Kompak Curi Motor di Pantai Sigandu, Uangnya untuk Beli Sabu

2 Pasutri Kakak-Adik Kompak Curi Motor di Pantai Sigandu, Uangnya untuk Beli Sabu
DOK. ISTIMEWA KONFERENSI PERS - Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam gelaran konferensi pers, Selasa (20/5).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satreskrim Polres Batang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sigandu. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil ditangkap. Ironisnya, mereka bukan hanya sekadar komplotan pencuri, tetapi dua pasangan suami istri yang merupakan kakak beradik.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RB (32) dan istrinya YK (24), serta adik RB yaitu AR (20) bersama istrinya AT (21). Keempatnya merupakan warga asal Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menyampaikan, aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka berpura-pura pergi ke Pantai Sigandu seperti wisatawan pada umumnya, namun sebenarnya sudah merencanakan pencurian.

Baca Juga:DPRD Pekalongan Soroti Tiga Raperda Strategis: RPJMD, Pengarusutamaan Gender, dan Kabupaten Layak AnakDua Polisi Pekalongan Kota Raih Penghargaan, Kompol Pujiono dan Aiptu Ahmad Syaifudin

“Motif mereka sangat disayangkan. Hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba,” kata AKBP Edi dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Dalam kronologinya, awalnya AR berniat mencuri ponsel milik pengunjung. Namun RB, sang kakak, menyarankan untuk mengambil barang yang lebih berharga, yaitu sepeda motor. Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka menjalankan aksinya.

Mereka berhasil mencuri satu unit motor. Motor tersebut kemudian dibawa ke bengkel untuk dibuatkan kunci duplikat karena tidak memiliki kunci asli.

“Aksi mereka cukup terorganisir. Ada yang mengawasi dan ada yang langsung mengeksekusi di lapangan,” ungkap Kapolres.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil melacak keberadaan keempat tersangka. Saat diamankan dan dimintai keterangan, mereka mengakui perbuatannya, termasuk tujuan penjualan motor yang ternyata untuk membeli sabu-sabu.

Tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. “Ini bukan hanya pencurian, tapi juga kasus penyalahgunaan narkotika. Lengkap,” tegas Edi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian, STNK, serta kunci duplikat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Baca Juga:Berkat Bantuan Baznas, Rumah Roboh Milik Sofyan Kini Layak DihuniPemkot Pekalongan Raih Penghargaan JDIH Terbaik se-Jateng, Komitmen Tingkatkan Akses Informasi Hukum Digital

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kapolres Batang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunjungi tempat wisata. “Kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Pastikan barang bawaan selalu diawasi,” tandasnya.

0 Komentar