Menurutnya, kebijakan berbasis klaster dapat menjadi solusi agar pelaku usaha kecil dan menengah di bidang kesehatan tidak terbebani biaya besar.
“Misalnya, untuk usaha kecil cukup dengan surat keterangan laik fungsi dari pihak terkait. SLF penuh bisa diberlakukan untuk usaha dengan skala besar. Ke depan, kami upayakan seperti itu di Kendal,” imbuhnya.
Langkah tersebut, lanjut Dyah, juga selaras dengan visi misi Pemkab Kendal dalam mendukung kemudahan investasi dan layanan publik, tanpa mengabaikan standar keselamatan bangunan.