Penipuan Bermodus Video Deepfake Prabowo-Sri Mulyani Rugikan Puluhan Orang dari Jawa hingga Papua

Penipuan Bermodus Video Deepfake Prabowo-Sri Mulyani Rugikan Puluhan Orang dari Jawa hingga Papua
WAHYU HIDAYAT PEMBUKTIAN - Sidang lanjutan kasus penipuan modus penawaran bantuan pemerintah menggunakan video deepfake Prabowo, digelar PN Pekalongan dengan agenda pembuktian dari JPU, pada Selasa (20/5/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kasus penipuan yang menggunakan teknologi video deepfake dengan menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, terungkap bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah mencapai 30 orang, tersebar dari wilayah Jawa Tengah hingga Papua.

Terdakwa dalam kasus ini adalah JS, warga Lampung, yang memanfaatkan kecanggihan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video seolah-olah berasal dari pejabat negara yang tengah menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat.

“Korban penipuan ini mencapai sekitar 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp30 juta,” kata saksi R dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Sebanyak 1.175 Tenaga Honorer Pemkot Pekalongan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, 22 Formasi Masih Kosong2 Pasutri Kakak-Adik Kompak Curi Motor di Pantai Sigandu, Uangnya untuk Beli Sabu

R hadir bersama dua rekannya, DS dan MR, yang juga bertugas dalam proses penyelidikan. Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Fahruroji SH dan Asry Retno Purwaningsih SH MH.

Dalam sidang perkara Nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Pkl yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyohadi SH MH, bersama hakim anggota Nofan Hidayat SH MH dan Listyo Arif Budiman SH, para saksi mengungkap modus yang digunakan terdakwa.

Menurut keterangan saksi, JS mengunduh video deepfake dari akun media sosial milik tersangka lain berinisial AM, yang juga sedang menjalani proses hukum di Lampung Tengah dalam kasus serupa. JS kemudian mengedit video tersebut dengan menambahkan nomor WhatsApp miliknya dan mengunggahnya ke akun Instagram pribadi @indoberbagi2025.

“Tujuan terdakwa adalah agar orang yang melihat video merasa yakin dan kemudian menghubungi nomor tersebut untuk meminta bantuan. Tapi itu semua hanya tipu daya,” ujar saksi.

Dalam video tersebut, terdengar narasi yang menyebutkan bahwa program bantuan bersifat resmi dan tidak hoaks. Tayangan itu juga mengajak masyarakat menyebarkan informasi ke orang terdekat agar ikut mendaftar bantuan.

“Siapa saja dari kalian yang mau melunasi utang piutang dan belum memiliki biaya untuk melunasinya? Segera hubungi saya. Pasti saya bantu,” demikian kutipan dari salah satu video yang ditayangkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

0 Komentar