Setelah dihubungi, terdakwa JS lalu meminta calon korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pencairan bantuan. Namun setelah dana dikirim, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, awalnya kecil, kemudian meningkat semakin besar,” imbuh saksi.
Dua korban dari kasus ini diketahui berasal dari Kota Pekalongan, yaitu pasangan suami istri berinisial S dan H. Mereka mengalami kerugian hingga Rp5,9 juta akibat ulah terdakwa.
Baca Juga:Sebanyak 1.175 Tenaga Honorer Pemkot Pekalongan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, 22 Formasi Masih Kosong2 Pasutri Kakak-Adik Kompak Curi Motor di Pantai Sigandu, Uangnya untuk Beli Sabu
Dalam persidangan, terdakwa JS yang didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jimmy Muslimin SH dan Asih Rahayu SH, menyatakan tidak membantah keterangan saksi.
“Keterangan saksi benar, Yang Mulia,” ucap penasihat hukum JS di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara penipuan berbasis teknologi ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.