Tiga Raperda Strategis Diajukan Pemkot Pekalongan ke DPRD, Bahas RPJMD hingga Ekonomi Kreatif

Tiga Raperda Strategis Diajukan Pemkot Pekalongan ke DPRD, Bahas RPJMD hingga Ekonomi Kreatif
ISTIMEWA RAPAT PARIPURNA - Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab menyampaikan pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2025, kemarin.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pekalongan dalam masa sidang tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin (20/5/2025).

Tiga Raperda yang diajukan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perda RPJMD ini penting sebagai pijakan saya dan Bapak Aaf selaku Wali Kota, serta seluruh jajaran Pemkot Pekalongan, dalam merancang pembangunan Kota Pekalongan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi,” kata Wakil Wali Kota Balgis Diab.

Baca Juga:Biaya SLF Dinilai Memberatkan, IAI Kendal Desak Pemkab Beri Kebijakan KhususPolres Pekalongan Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3 Kilogram Ganja dan Puluhan Butir Psikotropika

RPJMD disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Dalam paparannya, Balgis menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 diarahkan untuk mewujudkan visi “Kota Pekalongan Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah”. Ada sembilan misi pembangunan yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan lima tahun ke depan, termasuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan peningkatan kualitas layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Dorong Ekonomi Kreatif

Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurut Balgis, Ekraf memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, dan memajukan sektor UMKM.

“Kami berharap Raperda ini mampu mempercepat naik kelasnya UMKM di Pekalongan. Dengan regulasi yang mendukung, pelaku Ekraf bisa meningkatkan daya saing dan menambah pendapatan masyarakat,” ujar Balgis.

Pekalongan sendiri telah dikenal sebagai Kota Kreatif Dunia oleh UNESCO di bidang kerajinan dan kesenian rakyat, serta Kota Kreatif Indonesia untuk bidang kerajinan. Raperda ini akan mengatur strategi pengembangan Ekraf, mulai dari klasifikasi subsektor, fasilitasi permodalan, hingga pembinaan talenta dan pemberian penghargaan.

Perbaikan Pengelolaan Aset Daerah

Raperda ketiga yang diajukan adalah mengenai Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

0 Komentar