Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, mengatakan pihaknya mendukung gerakan warga. Ia memastikan banyak tempat karaoke di kawasan itu telah melanggar tiga perda sekaligus: Perda Tata Ruang, Perda Miras, dan Perda Prostitusi.
“Dalam operasi sebelumnya, kami sudah temukan berbagai pelanggaran. Jadi aksi warga ini memperkuat dasar penegakan hukum,” jelasnya.
Masqon menegaskan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas pascaaksi. Jika masih ada tempat karaoke yang nekat buka, pihaknya tak segan menindak tegas.
Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran di KITB, Puluhan Remaja Bersenjata Tajam Dikepung WargaDisnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Batang Dorong Peningkatan Kepatuhan Perlindungan Pekerja
“Kalau masih nekat, kami akan tutup paksa. Kami ingin Sigandu kembali ke jati dirinya: destinasi wisata keluarga yang aman dan nyaman, bukan kawasan maksiat,” pungkasnya.