Warga Depok Batang Tutup Paksa Karaoke dan Hotel di Sigandu, Satpol PP Temukan Tiga Pelanggaran Perda

Warga Depok Batang Tutup Paksa Karaoke dan Hotel di Sigandu, Satpol PP Temukan Tiga Pelanggaran Perda
DOK. ISTIMEWA PROTES KERAS - Warga Desa Depok saat turun ke sejumlah tempat karaoke dan hotel di Kawasan Pantai Sigandu yang dinilai jadi sarang maksiat. Mereka protes keras dan menutup paksa tempat-tempat hiburan tersebut.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Puluhan warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menutup paksa sejumlah hotel dan tempat karaoke di sepanjang kawasan wisata Pantai Sigandu, Selasa sore, 20 Mei 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan dan melanggar norma sosial serta keagamaan.

Dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan keras, warga menuding aktivitas di sejumlah hotel dan karaoke tersebut sarat dengan praktik menyimpang, mulai dari peredaran minuman keras hingga dugaan prostitusi terselubung.

“Kami tidak ingin lingkungan kami rusak karena maksiat. Anak cucu kami harus tumbuh dalam lingkungan yang bersih dan bermoral,” ujar Musaikhi, koordinator aksi.

Baca Juga:TPST Mitra Brayan Resik Pilah 5 Ton Sampah per Hari, Pemilahan dari Rumah Masih MinimPolres Pekalongan Intensifkan Patroli Malam, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Dalam aksinya, warga menyebut terdapat setidaknya 33 unit hotel dan karaoke yang berdiri di sepanjang Jalan Sigandu–Ujungnegoro. Lebih mengkhawatirkan, sebagian besar tempat hiburan itu didirikan tanpa sosialisasi atau izin dari pemerintah desa.

“Pendirian tempat hiburan itu tidak pernah dimusyawarahkan. Kami merasa dibohongi dan dirugikan,” kata Musaikhi.

Aksi berlangsung damai di bawah pengawasan aparat gabungan dari Polres Batang, TNI, dan Satpol PP. Namun, warga memperingatkan akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Kami beri waktu. Kalau masih beroperasi, kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak,” kata salah satu orator di tengah kerumunan.

Tiga Pelanggaran Perda

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, menyatakan dukungan terhadap gerakan warga. Ia mengungkapkan bahwa hasil operasi sebelumnya menunjukkan sejumlah tempat karaoke dan hotel melanggar tiga peraturan daerah sekaligus.

“Mereka melanggar Perda Tata Ruang, Perda Miras, dan Perda Prostitusi. Jadi dasar hukumnya sudah sangat kuat,” jelas Masqon kepada wartawan.

Pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi usai penutupan oleh warga.

Baca Juga:Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Dokter Jiwa Sebut Terdakwa Alami Gangguan Mental Akibat Konsumsi ZatSeragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP di Batang, UMKM Lokal Jadi Prioritas Pengadaan

“Kami akan terus pantau. Kalau masih nekat buka, akan kami tutup paksa,” tegasnya. “Sigandu adalah kawasan wisata keluarga, bukan tempat maksiat. Kami ingin fungsinya dikembalikan.”

0 Komentar