RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Muhammad Kustiadi (22), warga Dukuh Krajan, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan. Aksi tersebut kini membuatnya terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal pada Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Senin malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan pasar sayur dan buah, Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh.
Korban diketahui bernama Didik Warseno (22), warga Dukuh Krajan, Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung. Saat itu, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihentikan oleh tersangka secara paksa.
Baca Juga:Batang Menuju Kota Industri Bersih: PLTMH 4 MW Resmi Dibangun di Kambangan Blado, Siap Pasok Listrik Ramah LinOperasi Aman Candi 2025: Dua Tersangka Kejahatan Diamankan Polres Pekalongan Kota, Termasuk DPO Kasus Pengeroy
“Tersangka menghentikan korban dan langsung menodongkan pisau cutter ke leher korban sembari meminta uang,” ujar AKBP Hendry.
Menurutnya, pelaku juga sempat mengancam akan mencegat korban di perlintasan kereta api jika tidak memberikan uang. “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” demikian ancaman pelaku kepada korban.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp40.000 dari saku jaketnya. Tak hanya itu, berdasarkan laporan korban, ternyata sehari sebelumnya, pada 5 Mei 2025, ia juga menjadi korban pemerasan oleh tersangka yang sama di depan sebuah rumah makan bernama “RESTO LATANSA”. Saat itu, pelaku juga menodongkan cutter ke leher korban dan memaksa mengambil uang sebesar Rp20.000.
Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan para saksi, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Tim Satreskrim kami langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan tim opsnal, dan berhasil mengamankan tersangka serta sejumlah barang bukti,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang tunai Rp40.000, satu topi warna hitam bertuliskan Quicksilver, satu celana panjang coklat bermerek HUF, serta satu kaos hijau dengan tulisan N2S.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. “Ancaman hukuman pidana maksimal yang dikenakan adalah sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Hendry.