RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah kembali diraih, menandai capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut dalam sembilan tahun terakhir.
Capaian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 ini diraih setelah serangkaian pemeriksaan ketat oleh BPK, yang berlangsung sejak Februari hingga April 2025.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menjelaskan bahwa proses audit BPK dilakukan dalam dua tahap krusial. “Pertama adalah tahap pemeriksaan interim atau pendahuluan pada 10 sampai dengan 17 Februari 2025, lalu yang kedua pemeriksaan substantif audit rinci yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 15 April 2025,” terang Bupati yang akrab disapa Bupati Tika ini.
Baca Juga:Suami Gerebek Istri Sah di Kamar Kos Bersama Pria Lain, Satpol PP Turun TanganBNNK Kendal Ingatkan Ancaman Narkoba di Rumah Kos Dekat Kawasan Industri, Pemilik Diminta Lebih Waspada
Menurutnya, pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemkab Kendal. Ini mencakup kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada Pemkab Kendal pada Rabu, 21 Mei 2025. “Alhamdulillah hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka dengan demikian secara berturut-turut dalam 9 tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP,” ungkap Tika bangga di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kendal.
Prestasi ini menjadi indikator kuat komitmen Pemkab Kendal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.