Pelaku Pembobolan SDN 03 Tegalontar Ditangkap, Polisi Masih Buru Rekannya yang Buron

Pelaku Pembobolan SDN 03 Tegalontar Ditangkap, Polisi Masih Buru Rekannya yang Buron
HADI WALUYO BOBOL SEKOLAHAN - Tim gabungan Reskrim Polsek Sragi dan Resmob Polres Pekalongan ungkap pembobol sekolah di SDN 03 Tegalontar.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, SRAGI – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sragi bersama Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di SDN 03 Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (23/5/2025) pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial AS (22), seorang buruh asal Dukuh Jatimalang, Kelurahan Sragi. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial DSV (25), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar, dalam keterangannya pada Sabtu (24/5/2025), menjelaskan bahwa kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga:Transformasi Digital Kearsipan di Kendal Digenjot, Antisipasi Risiko Bencana dan Lestarikan Memori KolektifEmpat Rumah di Pekalongan Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik saat Siang Bolong

“Kepala sekolah datang ke sekolah sekitar pukul 08.30 WIB untuk menghadiri rapat. Saat akan pulang pukul 11.30 WIB, ia melihat handle pintu ruang guru dalam kondisi rusak,” ujar AKP Prisandi.

Menemukan kejanggalan itu, kepala sekolah, Agus Subekti (53), bersama penjaga sekolah Kristanto (48), melakukan pengecekan ke ruang guru. Mereka mendapati kondisi ruangan sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.

“Barang yang hilang antara lain satu unit printer Epson EcoTank L3210 milik KKG gugus Dr. Soetomo dan satu unit laptop merek Lenovo,” jelas Prisandi.

Akibat peristiwa ini, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, tersangka AS berhasil diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama DSV, yang kini buron,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku tidak hanya menyasar satu sekolah. Ia juga terlibat dalam kasus pencurian di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar, dan MI Asy Syafiiyah.

Baca Juga:Polres Kendal Gelar Tes Urine untuk 141 Anggota, Hasilnya Mengejutkan!Pekalongan Dorong Warga Tanam Sayur di Pekarangan, Cegah Stunting dan Olah Sampah Jadi Pupuk Organik

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.

Pihak kepolisian kini terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka DSV yang masih buron. Warga yang memiliki informasi diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib.

0 Komentar