Wajah Baru Alun-alun Batang: PKL Pagi Dilarang Mulai 1 Juni, Demi Ruang Publik Nyaman!

  Wajah Baru Alun-alun Batang: PKL Pagi Dilarang Mulai 1 Juni, Demi Ruang Publik Nyaman!
DOK Penjabat Sekda Batang, Sri Purwaningsih
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Alun-alun Kota Batang akan segera bertransformasi. Pemerintah Kabupaten Batang secara tegas melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di area ikonik ini mulai pagi hingga siang hari, berlaku efektif per 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang bersih, tertata, dan nyaman bagi warga.

Penegasan kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 8/500.2.1/1068 N/2025, yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Batang, Sri Purwaningsih, atas nama Bupati Batang. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati terkait penataan lokasi PKL.

“Terhitung mulai tanggal tersebut maka Saudara dilarang untuk berjualan di sekitar Alun-alun Kota Batang,” demikian bunyi surat yang dilayangkan kepada para pedagang, tertanggal 20 Mei 2025.

Baca Juga:Kendal "Hattrick" WTP 9 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah Super!Suami Gerebek Istri Sah di Kamar Kos Bersama Pria Lain, Satpol PP Turun Tangan

Kepala Disperindagkop dan UMKM Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa penertiban ini bukan aturan baru, melainkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sejak lama. “Ini bukan aturan baru. Kami hanya menegakkan perda yang sudah lama dibuat. Alun-alun pagi hari harus bersih dari lapak dan barang dagangan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Sesuai Perda yang berlaku, PKL hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari. Setelah jam tersebut, semua lapak dan barang dagangan, termasuk yang berada di area shelter, wajib dibersihkan.

Pemkab Batang telah mengirimkan dua jenis surat pemberitahuan, ditujukan kepada PKL yang biasa berjualan pagi dan malam hari. Bagi para pedagang yang kedapatan melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk menindak.

“Kalau masih membandel, ya sudah ranah Satpol PP. Ini perintah Bupati, karena pagi hari dimaksudkan untuk olahraga dan ruang publik,” tegas Wahyu.

Penertiban ini diharapkan dapat mewujudkan Alun-alun Batang yang benar-benar optimal sebagai pusat aktivitas pagi warga, bebas dari gangguan lapak atau sisa-sisa dagangan.

0 Komentar