RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil membekuk seorang pria asal Padang, Sumatera Barat, berinisial S alias Dirman (48). Penangkapan ini dilakukan di Desa Babalan Kidul RT 005 RW 002, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, pada Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojong.
Tim Opsnal Satuan Narkoba segera bergerak menuju lokasi pada Sabtu (24/5/2025) malam. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melihat terduga pelaku S. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik transparan.
Baca Juga:Pemkot Pekalongan Genjot Pelatihan Keterampilan di Kelurahan, Sasar Ibu-ibu Demi Ekonomi Keluarga Heboh Kasus Dugaan Keracunan, DPRD Batang Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pekalongan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, yang diketahui berasal dari Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, ia mengaku mengenal narkotika jenis sabu sejak November 2017.
“Pelaku membeli sabu bersama rekannya senilai Rp 500 ribu, di mana masing-masing iuran senilai Rp 250 ribu,” terang AKP Roby.
Sebagai informasi tambahan, pelaku ini juga pernah dipidana dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan di PN Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.