Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kertosari Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 530 Juta

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kertosari Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 530 Juta
ACHMAD ZAENURI KETERANGAN PERS - Kajari Kendal Lila Nasution didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Kades Kertosari atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa TA 2023.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal secara resmi menetapkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial W, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023. Kejari juga langsung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui pers rilis Kejari Kendal pada Senin, 26 Mei 2025, berdasarkan Surat Nomor B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang disangkakan kepada W terkait dengan kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari pada tahun anggaran 2023. Hal ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT – 276/M.3.27/Fd.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 Jo. PRIN-1330/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Baca Juga:Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Pekalongan Ikuti Pelatihan Keterampilan, Disokong DBHCHTPolres Kendal Perketat Patroli, Sat Samapta Sikat Premanisme di Pasar Tradisional

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, didampingi Kasi Intel, Muhamad Agung Wibowo, menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, Kejari telah memeriksa total 29 orang saksi dan 3 orang ahli.

“Serta didukung alat bukti lain berupa laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.875.083,22,” kata Kajari.

Angka kerugian tersebut mengacu pada LHP Nomor: 700.1.2.2/164/Insp Tanggal 15 Mei 2025, yang berasal dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tanggal 1 Maret 2024.

“Maka selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik menetapkan seorang Tersangka berinisial W selaku Kepala Desa Kertosari,” terang Lila Nasution.

Menurut Kajari, modus operandi tersangka meliputi pembuatan pertanggungjawaban palsu, spesifikasi dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, serta pengelolaan keuangan yang dilakukan sendiri oleh Kepala Desa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Kades Kertosari diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Atau Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang sama.

“Penyidik juga akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka W selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelas Kajari.

0 Komentar