RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Potensi retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Batang dinilai sangat besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, faktanya justru mengkhawatirkan: tren realisasi retribusi dalam lima tahun terakhir terus menunjukkan penurunan drastis.
Kondisi ini menjadi sorotan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat yang digelar oleh PSDKU Universitas Diponegoro (Undip) di Batang. Akademisi Undip berupaya membantu dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam mendorong penguatan sektor retribusi parkir melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Dr. Retno Dwi Irianto, MM, dari PSDKU Undip, menekankan bahwa strategi dan langkah konkret di lapangan perlu segera diterapkan oleh Dinas Perhubungan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010.
Baca Juga:Rotasi Jabatan di Polres Pekalongan Kota: AKP Tri Handayani Kini Jabat Kapolsek Pekalongan TimurDana Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Wonopringgo Pekalongan Terhenti Sementara!
Mengacu pada data lima tahun terakhir, Retno menyebut tren realisasi retribusi parkir terus menunjukkan penurunan dibandingkan target yang ditetapkan.
- Tahun 2020: Rp 772 juta (realisasi 106% dari target)
- Tahun 2021: Rp 860 juta (realisasi 101% dari target)
- Tahun 2022: Rp 958 juta (realisasi 91% dari target)
- Tahun 2023: Rp 778 juta (realisasi 73% dari target)
- Tahun 2024: Rp 750 juta (realisasi hanya 61% dari target)
“Jika dikelola dengan serius dan sistematis, retribusi parkir sebenarnya bisa menjadi instrumen penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, upaya optimalisasi harus dimulai dari hal-hal mendasar di lapangan,” terang Retno.
Ia menambahkan, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan hak dan kewajiban petugas parkir, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja mereka. Selain itu, penting untuk memastikan setiap pembayaran parkir dilakukan sesuai aturan, disertai bukti pembayaran yang sah. Keberadaan parkir liar juga harus ditertibkan karena berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Dengan langkah-langkah seperti ini, insyaallah retribusi parkir masih bisa ditingkatkan dan menjadi sektor yang signifikan dalam menyokong PAD Batang,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, bersama Kepala BPKPAD Sri Purwaningsih, SH, menyampaikan apresiasi atas masukan dari tim pengabdian Undip. Keduanya sepakat bahwa kolaborasi dengan dunia akademik sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola retribusi di daerah.