Kasus ini kemudian diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batang setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku sendiri berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara,” tandas Kompol Hartono.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian serupa, termasuk memperkuat keamanan kandang dan tidak sembarangan menerima calon pembeli yang mencurigakan.