Selain kasus infeksi, Dinas juga mencatat pelanggaran prosedur perebahan sapi di beberapa lokasi. Teknik perebahan dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga menimbulkan kesan menyakiti hewan.
Pandu mengingatkan bahwa hewan yang terinfeksi cacing hati tidak layak konsumsi, dan bagian hatinya harus dimusnahkan dengan cara dikubur agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan ketat di seluruh titik penyembelihan hewan kurban sampai hari terakhir, guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat. “Kami akan terus awasi agar daging kurban yang dikonsumsi aman dan layak,” tandas Pandu.