Sah! Bupati & DPRD Pekalongan Setujui Perda Reklame dan Usaha Mikro, Dorong Penataan Kota & Ekonomi Lokal!

Sah! Bupati & DPRD Pekalongan Setujui Perda Reklame dan Usaha Mikro, Dorong Penataan Kota & Ekonomi Lokal!
TRIYONO SETUJUI - DPRD Kabupaten Pekalongan menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan telah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/6/2025).

Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, perwakilan Forkopimda, pejabat Pemkab Pekalongan, serta undangan lainnya.

Baca Juga:Ultimatum Pemkab Batang: Usaha Karaoke Sigandu Wajib Dibongkar Mandiri Sebelum 1 Juli!Kakanwil Ditjenpas Soroti Kepemimpinan dan Zero Halinar dalam Monev di Pekalongan!

Bupati Fadia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Reklame, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pengaturan reklame tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015, namun dinilai masih bersifat umum dan terbatas.

“Atas inisiasi DPRD terhadap Raperda ini, kami sangat mengapresiasi. Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelasnya.

Bupati menambahkan, keberadaan Perda ini juga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sementara itu, mengenai Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bupati menegaskan pentingnya sektor usaha mikro dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga:Keren! Home Industri Rajungan di Bandengan Kendal Tembus Pasar Amerika, Didominasi Pekerja Perempuan!Resmi! Candi Bata Batang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Kunci Pahami Mataram Kuno!

“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Bupati berharap, dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, maka dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. “Selain itu, ini juga akan mendorong pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal,” tambahnya.

0 Komentar